News

SOSIALISASI RANCANGAN SKKNI 2016

SOSIALISASI RANCANGAN SKKNI 2016

SEAFAST Center LPPM IPB bekerja sama dengan Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Rancangan SKKNI pada tanggal 13 Desember 2016 bertempat di Hotel Ibis Tamarin Jakarta.

  Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk melakukan self assessment kompetisi NFI dengan mengisi borang yang telah disusun berdasarkan kompetisi NFI sesuai SKKNI dan curriculum framework International Food Protection Training Institute (IFPTI), merevisi kurikulum NFI sehingga diperoleh kurikulum NFI yang sesuai dengan kompetensi, serta menyampaikan rancangan SKKNI untuk National Food Inspector yang sesuai dan dapat diterapkan di Indonesia. Pelatihan diikuti oleh 35 orang peserta dari Badan POM dan Dit. Insert Pangan.

  Kegiatan pelatihan Sosialisasi Rancangan SKKNI diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Ir. Tetty H. Sihombing, MP dari Badan POM. Penyusunan standar kompetensi pengawas pangan ini mempunyai tujuan agar pengembangan sumber daya manusia yang bergerak dalam bidang keahlian pengawasan pangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Pengawas dan pengawasan pangan sangat penting dalam mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang memerlukan upaya sistematis dan penjejangan sistem pengawas pangan untuk memperoleh pengawas pangan yang kompeten.

  Dr. Roy Sparringa memberikan penjelasan bahwa perlu adanya pemetaan kompetesi dimana yang sudah dilakukan untuk pelatihan pengawas pangan lebih maju daripada SKKNI yang sudah ada untuk bidang yang lain. Dengan adanya Standard Food Inspector dari USFDA kita bisa melihat dan menyesuaikan apa saja yang belum termasuk serta merevisi yang perlu diperbaiki.

  Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa analisis pekerjaan harus terdiri dari beberapa deskripsi diantaranya adalah Job Description; Tasks; Knowledge, Skill, and Ability; Reference Criterion; serta Competency Based Training. SKKNI yang telah disusun dan telah mendapatkan pengakuan dari para pemangku kepentingan akan dirasa bermanfaat apabila telah terimplementasi secara konsisten. Standar kompetensi kerja ini digunakan sebagai acuan untuk menyusun uraian pekerjaan, menyusun dan mengembangkan program pelatihan dan sumber daya manusia, menilai unjuk kerja seseorang, serta sertifikasi profesi di tempat kerja.

  Ir. Tetty H Sihombing, MP menyampaikan bahwa perlu adanya upaya dalam sosialisasi atau harmonisasi dengan Kementerian lain. Tujuan akhir adalah menjamin terjaganya keamanan pangan, jika SKKNI dapat dijadikan sebagai skala nasional dimana penerapannya mencakup RPP dan UU Pangan. Sementara itu Prof. Dr. Lilis Nuraida,MSc menyampaikan bahwa cara HACCP sangat sederhana seperti untuk produk kering sebaiknya Pengawas Pratama juga mengetahuinya. Untuk salah satu produk tertentu sebaiknya sesama inspektor harus mengetahui seluk-beluknya, SSOP, CPPOB, dan yang lainnya agar bisa mengikuti proses dari awal hingga akhir.

  Dr. Feri Kusnandar menyampaikan bahwa untuk inspector seharusnya sudah bisa diterapkan antar wilayah. Masalah yang dihadapi adalah selama ini staf balai masih kebingungan terkait kompetensi apa saja yang harus dimiliki karena biasanya seorang staf memiliki pekerjaan dengan beberapa tanggung jawab. SKKNI menjadi acuan agar lembaga pelatihan dapat menghasilkan tenaga Pengawas Pangan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah, serta lembaga sertifikasi profesi dapat melakukan proses sertifikasi melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. MAI

SOSIALISASI RANCANGAN SKKNI 2016
SOSIALISASI RANCANGAN SKKNI 2016
SOSIALISASI RANCANGAN SKKNI 2016
SOSIALISASI RANCANGAN SKKNI 2016
error: Content is protected !!