Pelatihan Better Process Control School (BPCS) oleh SEAFAST Center dan Partner

Teknik pengolahan dengan panas (proses termal) merupakan salah satu teknik pengolahan dan pengawetan pangan. Aplikasi proses termal di industri pangan bertujuan untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan keawetan dan meningkatkan daya saing bisnis dan perekonomian. Better Process Control School (BPCS) ditujukan untuk pengendalian pangan yang mempunyai potensi bahaya tinggi (high risk-non acidified), maupun acidified products, yang semuanya diolah menggunakan proses termal. Pengetahuan mengenai proses termal diperlukan untuk mempelajari konsep dan penerapan kecukupan proses panas yang sesuai, sebagai upaya menjaga mutu dan keamanan pangan suatu produk pangan.

SEAFAST Center selaku partner school dari Grocery Manufacturer Association-Science and Education Foundation (GMA-SEF), memberikan pelatihan Better Process Control School (BPCS) dan Pengukuran Kecukupan Proses Termal kepada 15 pengawas pangan (food inspector) dari Badan POM RI pada 27 September-1 Oktober 2021 yang bertempat di Hotel Savero Style Bogor. Pelatihan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Kegiatan pembukaan dilaksankan secara hybrid dan dihadiri oleh Ibu Dra. Ratna Irawati, Apt. MKes. selaku Plh. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Dr. Puspo Edi Giriwono, MAgr selaku Kepala SEAFAST Center LPPM IPB University, Dra. Cendekia Sri Murwani, Apt., MKM selaku Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM RI, dan senior researcher SEAFAST Center Prof. Dr. Nuri Andarwulan.

Sabrina Soraya selaku MC pada pembukaan kali ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pengawas terkait dengan teknologi pengolahan pangan dengan menggunakan panas dan faktor-faktor selama proses produksi termasuk kemampuan mengevaluasi kecukupan proses panas serta verifikasi dokumen penerapan proses pengawasan mutu dan manajemen keamanan produk dengan teknologi proses termal.

Plh. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan POM RI Ibu Dra. Ratna Irawati, Apt. MKes. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perubahan pola hidup masyarakat Indonesia dan kesadaran konsumen akan pentingnya keamanan pangan semakin meningkat, dan terdapat pergeseran atensi dan ekspektasi masyarakat terhadap produk yang berasam rendah yang diproses dengan suhu tinggi dan dikemas secara proses termal. Sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan pangan steril komersil yang mempersyaratkan penerapan cara produksi yang baik untuk pangan steril komersil salah satunya melalui pemenuhan nilai kecukupan panas serta adanya Peraturan Kepala Badan POM Nomor 21 Tahun 2019 tentang program manajemen resiko (PMR) di industri pangan, dimana ruang lingkup penerapan PMR ini adalah industri pangan steril komersil yang disterilisasi setelah dikemas. Penerapan proses panas di industri pangan perlu didukung dengan pengetahuan dan kompetensi terkait oleh karena itu diperlukan adanya petugas pangan yang memahami tentang proses pengolahan dan berkompeten di bidangnya. Pelatihan BPCS merupakan pelatihan bagi food inspector tingkat utama dengan spesialisasi pada acidified food. Kurikulum dan materi pelatihan mengacu pada kurikulum yang diterapkan oleh USFDA bagi industri yang memproduksi pangan steril komersil. Setelah lulus dalam pelatihan, diharapkan pengetahuan serta keterampilan pada food inspector setara dengan petugas USFDA dan dapat meningkatkan kepercayaan diri para petugas food inspector dalam melaksanakan pengawasan. Sambutan dan arahan terkait pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi BPCS disampaikan oleh Dr. Puspo Edi Giriwono, MAgr selaku Kepala SEAFAST Center LPPM IPB.

 

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top