News

Kajian Dalam Rangka Standarisasi Kelembagaan Keamanan dan Mutu Pangan Kerjasama Badan Pangan Nasional dengan SEAFAST Center LPPM IPB University

SEAFAST Center LPPM IPB University  bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional untuk Kajian Kelembagaan Keamanan dan Mutu Pangan. Tanggal Pelaksanaan 19 September 2022 – 30 November 2022. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penjaminan keamanan pangan khususnya pangan segar, baik sebelum diedarkan maupun pada saat di peredaran, diperlukan lembaga pengawasan keamanan pangan yang kredibel, mencakup aspek jumlah dan kompetensi SDM, pelayanan publik, infrastruktur penunjang, pembinaan, koordinasi dan hubungan dengan stakeholder, pengawasan, termasuk sistem pengelolaan manajemen. Lembaga pengawasan keamanan pangan di daerah (saat ini dikenal dengan OKKPD-Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) saat ini memiliki tugas untuk menerbitkan sertifikat jaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan dan melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran. Sampai dengan saat ini lembaga tersebut telah ada di 34 dan 514 di Kabupaten/Kota. Tugas fungsi lembaga tersebut melekat kepada Dinas yang menangani urusan pangan/ketahanan pangan di provinsi dan kab/kota dan dilaksanakan baik secara langsung oleh Dinas dan/atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Dalam melaksanakan pelayanan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan, lembaga di daerah harus memenuhi persyaratan/standar minimal kelembagaan. Standar minimal ini menjadi ukuran penilaian bagi kategorisasi kelembagaan di daerah. Kategorisasi ini diperlukan untuk mengetahui status suatu lembaga, sehingga dapat
direncanakan pembinaannya.

Pelayanan lembaga pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah-daerah yang ada di Indonesia belum merata antara daerah satu dengan yang lainnya. hal tersebut salah satunya dibuktikan dengan jumlah personil yang belum merata di sejumlah daerah. maka dari itu perlunya disusun standar pelayanan minimal yang mudah dan praktis untuk di aplikasikan agar OKKP-D memiliki standar yang seragam di seluruh daerah dalam melayani masyarakat khususnya pelaku usaha.

 

error: Content is protected !!