News

“Aspek Legal Produk Olahan Pangan” (Culinary Camp Pembinaan UMKM)

SEAFAST Center-LPPM IPB bekerjasama dengan PT. Sasa Inti dan Forum Coaching Clinic IKM Pangan Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan Culinary Camp Pembinaan UMKM Seri VI “Aspek Legal Produk Olahan Pangan” yang dilaksanakan secara online pada Jumat, 1 April 2022. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Staf Pengajar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Peneliti SEAFAST Center, Prof. Dr. Winiati Pudji Rahayu, dan Staf Pengajar Departemen Teknologi Industri Pertanian; Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI; dan Staf Ahli Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementrian Agama RI, Dr. Ir. Muslich, MSi. Kegiatan ini diikuti oleh 142 peserta yang merupakan para pelaku UMKM, penggiat, pemerhati UMKM, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.

Prof. Dr. Winiati Pudji Rahayu pada kesempatan kali ini menyampaikan materi mengenai “Aspek Legal Produk Pangan Olahan dan Obat Tradisional”. Obat tradisional dibagi menjadi 3 berdasarkan klaim, yaitu jamu, obat herbal tersandar dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu. Obat herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam. Obat herbal terstandar dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi. Fitofarmaka adalah bentuk obat terstandar dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk akhirnya telah distandarisasi serta dapat disejajarkan dengan obat modern. Prof. Winiati juga menjelaskan mengenai persyaratan dan langkah perijinan untuk P-IRT, MD dan OT yang akan berguna untuk para pelaku UMKM dalam pengurusan perijinan. Selain itu berbagai kriteria mengenai label pangan, penjelasan mengenai pentingnya pengawasan mutu dan keamanan pangan pada produk serta beberapa permasalahan yang sering dihadapi dalam pengurusan izin juga disampaikan oleh Prof. Winiati.

Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, MSi menyampaikan materi mengenai “ Aspek Legal: Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal”. Berbagai regulasi yang mengatur mengenai aspek legal halal dijelaskan oleh Dr. Muslich dalam kesempatan ini, mulai dari undang-undang yang mengatur, peraturan pemerintah, dan lain-lain. Selain itu, Beliau juga menjelaskan mengenai jalur dan prosedur sertifikasi untuk UMK baik melalui jalur non LPH (Pernyataan Pelaku Usaha/Self Declare) maupun melalui jalur LPH (reguler). Berbagai kriteria utama yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal antara lain mengenai fasilitas produksi yang harus terbebas dari babi dan bahan turunan babi, fasilitas dicuci dengan prosedur pencucian normal, dan mengenai bahan harus berasal dari sumber yang suci dan tidak terkena najis yang disertakan dengan bukti atau bahan pendukung.

error: Content is protected !!