SEAFAST Center telah ditetapkan oleh Bureau Veritas (BV) sebagai institusi yang menerapkan ISO 9001:2008 pada tahun 2015. Ruang lingkup akreditasi dalam sistem mutu ISO 9001 ini mencakup empat kegiatan yang dilakukan oleh enam bidang yaitu penelitian, pelatihan dan konsultasi, seminar/diseminasi hasil penelitian, dan analisis.
Pada hari Jumat (18 Maret 2016) dilakukan surveilance visit oleh pihak BV untuk meninjau implementasi ISO di SEAFAST Center yang telah berlangsung selama satu tahun. Pelaksanaan audit ini dimulai dari pukul 08.30 hingga 16.30 WIB, diawali dengan pembukaan yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat SEAFAST Center Prof. Dr. Nuri Andarwulan serta Plt. Sekretaris Pusat yaitu Dr. Puspo Edi Giriwono. Sementara dari pihak BV diwakili oleh tiga auditor : Bapak Rafianto, Bapak Priharto, dan Ibu Apria. Pelaksanaan audit SEAFAST Center mencakup bidang Mutu dan Keamanan Pangan, Program Mutu, Kelapa Sawit, BReAD Unit serta Publikasi (IT/web).
Selama pelaksanaan audit, auditor ditemani oleh Manajer Mutu SEAFAST Center (Dr. Siti Nurjanah), koordinator bidang, auditor internal, serta staf pengendali dokumen. Berdasarkan hasil audit ini ditetapkan bahwa pihak BV merekomendasi SEAFAST Center-LPPM IPB untuk tetap menyandang ISO 9001:2008. Komitmen SEAFAST Center untuk selalu menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dan terus menerus memperbaiki efektivitasnya sesuai dengan persyaratan Standar ISO 9001:2008. Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan SEAFAST Center dalam memberikan pelayanan dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa kegiatan dilaksanakan dengan jujur, teliti, tepat, efisien dan akurat. (CYN)