Keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) oleh pelaku usaha.
Badan Pangan Nasional bekerjasama dengan SEAFAST Center-LPPM IPB menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Keamanan Pangan Segar dan Sertifikasi Profesi untuk 40 orang Staf badan Pangan Nasional yang berasal dari berbagai kota. Pelatihan diselenggarakan pada 8-14 Agustus 2022 dan diakhiri dengan ujian sertifikasi kompetensi. Dengan adanya pelatihan dan ujian sertifikasi ini, diharapkan setiap peserta dapat meningkatkan kapasitas dalam melakukan pengawasan internal/eksternal keamanan pangan segar asal tumbuhan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.