“Standarisasi Produk Melalui Sistem Mutu Sederhana di UMKM” :(Culinary Camp Pembinaan UMKM)

SEAFAST Center-LPPM IPB bekerjasama dengan PT. Sasa Inti dan Forum Coaching Clinic IKM Pangan Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan Culinary Camp Pembinaan UMKM Seri II “Standarisasi Produk Melalui Sistem Mutu Sederhana di UMKM” yang dilaksanakan secara online pada Senin, 21 Maret 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh 239 peserta yang merupakan para pelaku UMKM, penggiat, pemerhati UMKM, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya. Telah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Dandan Rachmadani, STP dan Dr. Tjahja Muhandri, STP., MT.

Halal Compliance Manager Indonesia, Dandan Rachmadani, STP berkesempatan memberikan materi mengenai “Kiat Penerapan Sistem Mutu” . Sistem manajemen mutu merupakan sekumpulan prosedur yang terdokumentasi dan aktivitas yang terstandar dengna tujuan menjamin kesesuian dari suatu proses/produk terhadap persyaratan pelanggan yang dilakukan secara konsisten. Sistem manajemen mutu dilakukan untuk memenuhi kepuasan pelanggan, menjaga konsistensi produk dan adanya kompetitif bisnis. Dalam penerapan system manajemen mutu, perlu adanya pengelolaan terhadap input; seperti supplier, konsumen dan regulator yang mengatur untuk mengetahui peluang terhadap titik kontrol pengendalian yang bisa dilakukan, pengendalian proses  dengan memastikan proses produksi yang dilakukan harus berjalan sesuai dengan rencana desain, manajemen terhadap output dan melakukan evaluasi yang diiringi dengan perbaikan yang berkesinambungan. “Untuk menjaga konsistensi suatu brand dibutuhkan adanya kegiatan dokumentasi, penentuan standar, kesesuaian, dan persyaratan pelanggan yang dijalankan secara konsisten”, Jelas Pak Dandan.

Staf Pengajar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan-FATETA IPB, Peneliti SEAFAST Center LPPM IPB, dan Ketua Forum CCIKM Pangan Indonesia Dr. Tjahja Muhandri, STP., MT, juga berbagi ilmu mengenai “Konsep dan Penerapan Jaminan Mutu di IKM”. Menurut Dr. Tjhaja, “mutu adalah serangkaian karakteristik produk yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, susu kedelai langu disebut bermutu untuk konsumen di Jepang namun kurang bermutu untuk konsumen di Indonesia. Jadi, istilah mutu itu sendiri berbeda-beda untuk tiap konsumen”, ungkap Dr. Tjahja. Jaminan mutu merupakan upaya dalam memberikan keyakinan pada konsumen (dengan bukti) bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan yang dijanjikan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sertifikasi/pendaftaran sesuai dengan standar yang telah ditentukan (PIRT/MD, sertifikat halal dan label halal, SNI produk, sertifikasi keamanan pangan, dan SMM ISO 9000) yang dimulai dari konsistensi produk, melalui perencanaan yang tertulis terhadap semua hal. Penerapan Jaminan Mutu di IKM dapat dimulai dari penentuan spesifikasi dengan melakukan penilaian yang terukur dan digunakan sebagai acuan, serta memiliki instruksi kerja sebagai tahap mendetail mengenai tata cara melakukan pekerjaan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top