Menurut UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan; keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Bersamaan dengan perkembangan masyarakat; maka tuntutan dan persyaratan keamanan pangan akan semakin ketat. Tantangan ini akan semakin besar jika dikaitkan dengan kebutuhan memerangi persaingan perdagangan internasional.
Dari sisi pertimbangan keamanan pangan, pangan berasam rendah merupakan pangan dengan potensi bahaya yang tinggi, karena kondisinya sangat mendukung pertumbuhan mikroorganisme patogen. Untuk mendapatkan produk dengan masa simpan lama tanpa memerlukan pendinginan maka diperlukan persyaratan dan pedoman pengemasan dan pengolahan yang khsusus, yang disebut sebagai proses sterilisasi komersial. Teknik pengolahan paling popular yang digunakan untuk sterilisasi komersial ini adalah proses panas (thermal process).
Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan bekerjasama dengan SEAFAST Center menyelenggarakan Pelatihan Termal untuk Industri Pangan, pelatihan ini telah terlaksana hingga batch ke-17. Pelatihan termal untuk industri pangan batch-17 ini dilaksanakan pada 13,14 dan 15 Juli 2021 secara daring/virtual. Pelatihan pemrosesan termal ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para praktisi di industri makanan, khususnya industri makanan kaleng, untuk merancang proses pengalengan yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Prinsip-prinsip proses pengalengan, terutama untuk proses desain pasteurisasi dan sterilisasi komersial untuk sistem pemrosesan batch dan aseptik tercakup dalam pelatihan ini. Pelatihan juga meliputi prinsip-prinsip sanitasi dan higiene pada industri makanan kaleng, mikrobiologi makanan kaleng, evaluasi kecukupan proses termal (pengukuran distribusi panas dan penetrasi, perhitungan nilai sterilisasi (Fo), faktor kritis dalam pengolahan makanan kaleng, dan prosedur pendaftaran makanan kaleng. makanan kaleng yang diasamkan dan rendah asam ke FDA.