Menperin Industri Siap Terapkan Kewajiban Minyak Goreng Bervitamin A

Menteri Perindustrian (Kemenperin) Airlangga Hartarto mengatakan industri besar siap menerapkan kewajiban minyak goreng bervitamin A. Karena itu, fortifikasi kewajiban vitamin A pada minyak goreng akan tetap diberlakukan. Menurutnya, daya beli masyarakat juga tidak akan terganggu dengan aturan tersebut. Sebab, hal ini akan memberikan manfaat terhadap kesehatan. “Kalau industri yang besar sudah siap,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6).

Adapun, kewajiban fortifikasi vitamin A ini akan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/M-IND/PER/11/2015. Namun, revisi beleid tesebut masih diproses Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Mengutip dari bisnis.com, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Enny Ratnaningtyas mengatakan, penerapan SNI untuk minyak goreng ditunda kembali dari 31 Desember 2018 menjadi 1 Januari 2020. Aturan wajib minyak goreng SNI tersebut sejalan dengan target kewajiban minyak goreng berkemasan dari Kementerian Perdagangan. Saat ini, Kemenperin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 /2013 tentang pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit. Kemenperin akan memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun dari tenggat 1 Januari 2020 bagi industri melaksanakan kewajiban SNI minyak goreng berfortifikasi vitamin A. Enny mengungkapkan, mundurnya pelaksanaan fortifikasi vitamin A sejak 2013 dipicu kandungan vitamin A tidak stabil saat terkena sinar matahari sehingga dikhawatirkan terjadi penurunan kandungan vitamin.

Kepala Pusat Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center Institut Pertanian Bogor Nuri Andarwulan sebelumnya mengatakan minyak kelapa sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng mengandung hampir 50% asam lemak jenuh dan hampir 50% lemak tidak jenuh serta omega 9. Dibanding minyak nabati lain, minyak kelapa sawit juga memiliki kandungan karoten (vitamin A), tokoferol dan tokotrienol (vitamin E) yang tinggi. Bahkan, dibanding minyak kedelai, kandungan tokotrienol minyak sawit dua kali lipat lebih tinggi. “Khasiat ini yang kerap disembunyikan oleh negara yang tidak menyukai minyak kelapa sawit,” kata Nuri pada Maret lalu. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kandungan vitamin A dalam minyak kelapa sawit bisa menanggulangi stunting. Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk mengubah pemakaian minyak goreng dari curah menjadi kemasan serta melarang peredaran minyak jelantah.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Menperin: Industri Siap Terapkan Kewajiban Minyak Goreng Bervitamin A” , https://katadata.co.id/berita/2019/06/13/menperin-industri-siap-terapkan-kewajiban-minyak-goreng-bervitamin-a
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top