SEAFAST Center LPPM IPB university bekerjasama dengan Badan pangan nasional untuk Kajian Kebutuhan Laboratorium Keamanan dan Mutu Pangan. Tanggal Pelaksanaan 15 September – 1 Desember 2022. Pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan segar dilaksanakan di 34 (37) provinsi dan 14 kab/kota sesuai dengan amanat perundang-undangan. Dalam rangka pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan diperlukan pengambilan contoh yang disertai dengan pengujian. Sehubungan dengan tuntutan pengawasan yang semakin berkembang, diperlukan laboratorium pengujian yang dapat memenuhi kebutuhan pengujian yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian Badan Pangan Nasional belum memiliki laboratorium pengujian sendiri, sehingga pengujian masih dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Saat ini informasi yang tersedia terkait dengan ketersediaan laboratorium pengujian, kapasitas pengujian dan kapabilas pengujian sesuai dengan kebutuhan pengawasan pangan segar masih terbatas. Padahal, mengingat cakupan pengawasan yang semakin luas, diperlukan ketersediaan laboratorium uji yang memadai, yang mudah diakses oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan di Daerah. Untuk menguatkan kelembagaan keamanan pangan pusat dan daerah, pemerintah menjajagi untuk pengembangan laboratorium uji yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan pangan segar.
Output dari kegiatan kajian ini adalah hasil pengamatan, diskusi terfokus (FGD), dan hasil kajian yang menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi yang dihasilkan dirancang berguna untuk pengembangan, penguatan ataupun pembangunan laboratorium keamanan dan mutu pangan oleh Badan Pangan Nasional Pusat dan Daerah. Output sekunder yang bermanfaat untuk menghasilkan rekomendasi adalah database jejaring laboratorium pemerintah dan swasta.