TEMPO Interaktif, Jakarta – Ahli pangan dan gizi dari Institut Pertanian Bogor, Dedi Fardiaz, menyatakan bahan pengawet benzoic acid dan methyl p-hydroxybenzoate (nipagin), yang digunakan dalam kecap dan saus mi instan, aman dikonsumsi. Apalagi kadar penggunaannya masih di bawah ambang batas bahaya, seperti diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau BPOM menyatakan makanan tersebut sudah melewati kajian mereka, berarti tak berbahaya,” kata Dedi saat dihubungi semalam. Ia yakin lembaga tersebut telah memiliki standar takaran zat pengawet yang aman dikonsumsi tubuh.
Dalam urusan ini, menurut BPOM, batas maksimum benzoic acid dan methyl p-hydroxybenzoate dalam kecap dan saus mi instan adalah 250 miligram. Kepala BPOM Kustantinah menyatakan penggunaan kedua bahan pengawet yang masuk kategori bahan tambahan pangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 722 Tahun 1988.
Dengan mengikuti ketentuan itu, Kustantinah menjamin produk mi instan yang terdaftar di Indonesia aman dikonsumsi. Jaminan juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. “Kandungan pengawet yang ada di kecapnya masih jauh di bawah ambang batas,” katanya kemarin. (Baca juga: Menteri: Indomie Berbahaya Kalau Sehari Makan 500 Bungkus).
Menurut Dedi, tak hanya saus dan kecap dalam kemasan mi instan yang mengandung pengawet natrium benzoat dan metil p-hydroxybenzoate. Produk saus dan kecap dalam kemasan botol yang beredar di pasar juga mengandung bahan serupa. “Mi instan justru tak mengandung zat itu,” katanya.
Batas benzoat yang aman dikonsumsi tubuh setiap hari, kata Dedi, harus kurang dari 10 miligram per kilogram berat tubuh. Ia mencontohkan, untuk seseorang yang memiliki berat badan 60 kilogram, batas maksimumnya adalah 600 miligram sehari. “Tak boleh lebih banyak dari itu.”
Selama konsumsinya tak melebihi batas, Dedi melanjutkan, bahan pengawet tak memiliki efek samping bagi kesehatan, bahkan dalam jangka panjang. Sebab, organ tubuh, seperti lever dan ginjal, secara otomatis akan mendetoksifikasi atau membuang zat tersebut saat masuk ke tubuh. “Asal takarannya sedikit atau di bawah ambang batas,” ujarnya.
(sumber: http://www.tempointeraktif.com)