Audit Internal Sebagai Upaya Penjaminan dan Continues Improvement Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Di SEAFAST Center IPB
Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 dan sesuai dengan sasaran mutu SEAFAST Center IPB, SEAFAST Center setiap tahun selalu melaksanakan Audit Internal. Tujuan audit internal adalah untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal organisasi berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan membantu organisasi mencapai sasaran mutu dengan memberikan saran mengenai pengelolaan risiko, pengukuran kinerja, dan manajemen kontrol.
Pada tanggal 16 Januari
2024, SEAFAST Center telah melaksanalan pembukaan audit internal untuk periode
kegiatan tahun 2023 secara hybrid bertempat di Ruang Salak SEAFAST Center dan
zoom meeting. Ditunjuk sebagai Lead Auditor adalah Nurhadi Wijaya, STP.,MM, (Departemen
Manajemen FEM IPB & Peneliti SEAFAST Center). Tim Auditor Internal
beranggotakan para peneliti SEAFAST Center yaitu Dr. Dian Herawati (Sekretaris
Pusat), Dr. Dias Indrasti (Koordinator Pelatihan dan Konsultasi), M. Syaefudin
Andrianto, STP., Msi (Departemen Manajemen FEM IPB) dan Yuli Sukmawati, STP.,
MM (Manajer Mutu). Tim Auditor Internal bertugas mengevaluasi efektivitas dan
efisiensi penerapan sistem manajemen mutu pada semua bagian/bidang/kegiatan
dalam ruang lingkup ISO 9001:2015. Durasi Audit Internal kegiatan dilakukan
pada tanggal 16 Januari – 18 Februari 2024 secara offline dan jadwal
disesuaikan dengan kesepakatan antara auditor dan auditee (YSU/Shofi).