Kajian dalam rangka Standarisasi Keamanan Mutu Pangan (Proses Produksi Beras dan Penerapan Standar Higiene dan Sanitasi pada Penggilingan Padi Skala Sedang dan Kecil) Kerjasama SEAFAST Center LPPM IPB University dengan Badan Pangan Nasional

SEAFAST Center LPPM IPB University Bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional untuk Kajian dalam rangka Standarisasi Keamanan Mutu Pangan (Proses Produksi Beras dan Penerapan Standar Higiene dan Sanitasi pada Penggilingan Padi Skala Sedang dan Kecil). Tanggal Pelaksanaan 22 September – 8 Desember 2022. Beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis, sekaligus makanan pokok penduduk Indonesia. Di antara pangan strategis lainnya, beras merupakan komoditas dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikaitkan dengan kualitas/mutu. Beras yang ditetapkan HETnya tersebut adalah beras kemasan dengan mutu premium atau medium. Mutu premium medium yang terkait dengan HET tersebut ditetapkan melalui Permendag 57 Tahun 2017. Selain
Permendag 57 tersebut, mutu beras premium dan medium juga ditetapkan melalui Permentan 31 Tahun 2017. Selain kedua regulasi yang mengikat tersebut, mutu beras premium dan medium juga dibuat dalam bentuk standar SNI 6128:2015, yang kemudian diperbarui dengan SNI 6128:2020. Namun demikian, dibandingkan dengan regulasi SNI tersebut bersifat tidak mengikat atau sukarela untuk diterapkan.

Untuk dapat memproduksi beras yang bermutu dan aman, pelaku usaha/produsen beras harus mengikuti cara produksi yang baik untuk beras dan menerapkan prinsip-prinsip higiene dan sanitasi selama proses produksi. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan pada tahun 2017, 2018, dan 2019, sebagian besar beras dengan klaim premium tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Permendag 57 Tahun 2017 maupun Permentan 31 Tahun 2017. Sementara dari sisi keamanan pangan, pada suatu periode tertentu ditemukan beras dengan kandungan kontaminan melebihi ambang batas yang diizinkan dalam
Permentan 53 Tahun 2018.

Dalam rangka memperoleh gambaran mengenai proses produksi beras dan penerapan standar higiene dan sanitasi oleh pelaku usaha/produsen beras akan dilakukan kajian di 5 (lima) provinsi produsen beras, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Hasil kajian diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi penyusunan pedoman cara produksi beras yang baik serta rekomendasi bagi perbaikan standar produksi dan higiene sanitasi pelaku usaha.

 

 

 

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top