“Bahan Tambahan Pangan: Penggunaan dengan Benar dan Bijak” : Culinary Camp Pembinaan UMKM

Kegiatan Culinary Camp Pembinaan UMKM dengan tema “Bahan Tambahan Pangan: Penggunaan dengan Benar dan Bijak” telah terselenggara pada Senin, 28 Maret 2022 berkat kerjasama antara SEAFAST Center-LPPM IPB dengan PT. Sasa Inti dan Forum Coaching Clinic IKM Pangan Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 140 peserta yang merupakan pelaku UMKM, penggiat, pemerhati UMKM, mahasiswa dan masyarakat umum. Turut hadir sebagai narasumber dalam kesempatan kali ini, Peneliti SEAFAST Center LPPM IPB dan Staf Pengajar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan-FATETA IPB, Harum Fadhilatunnur, STP., MSc dan Ketua Forum CCIKM Pangan Indonesia; Peneliti SEAFAST Center LPPM IPB; dan Staf Pengajar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan-FATETA IPB, Dr. Tjahja Muhandri, STP., MT.

Menurut PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan dilarang menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan. Menurut Harum Fadhilatunnur, STP., MSc dalam pemaparannya, “BTP hanya digunakan pada produk pangan jika benar-benar dibutuhkan secara teknologi, misal produk pangan steril komersial tidak perlu menggunakan BTP pengawet atau produk yang habis dikonsumsi dalam 1 hari tidak perlu menggunakan BTP pengawet”. BTP tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan, selain itu BTP tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik dan kerusakan pangan. “Prinsip penggunaan BTP harus sesuai dengan peraturan yang diijinkan, tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan. Selain itu, penggunaan BTP harus memiliki izin edar (MD/ML) dan selalu perhatikan untuk membaca takaran penggunaan yang sesuai dengan petunjuk label sediaan BTP”, pungkas Bu Harum.

Dr. Tjahja Muhandri menambahkan beberapa aturan mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) di Indonesia seperti yang telah diatur oleh Badan POM. “Beberapa contoh BTP yang diijinkan seperti kalsium alginat dan mono dan digliserdia asam lemak untuk antibuih; kalsium karbonat dan selulosa bubuk untuk antikempal; asam askorbat, natrium askorbat dan askorbil palmitate untuk antioksidan; dan masih banyak lagi jenisnya yang dapat diakses pada info website pom.go.id atau jdih.pom.go.id”, tambah Dr. Tjahja dalam pemaparannya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top