SNI 7709-2012: Definisi Minyak Goreng Sawit Perlu Koreksi

minyak sawit

Adanya kata-kata penambahan vitamin A dalam definisi minyak goreng sawit, sebagaimana dipersyaratkan oleh SNI 7709-2012,  mengundang tanda tanya besar. Definisi demikian dinilai tidak tepat dan perlu ditinjau ulang.

Kita hidup tidak terlepas dari peran minyak goreng, dan mayoritas minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat Indonesia berasal dari  minyak kelapa sawit. Sejatinya, apakah yang disebut minyak goreng sawit? Menurut Standar Nasional Industri (SNI) 7709-2012, minyak goreng sawit adalah “Bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak sawit, dengan atau tanpa perubahan kimiawi, termasuk hidrogenasi, pendinginan dan telah melalui proses pemurnian dengan penambahan vitamin A”.

Penulis merasa ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan dalam definisi minyak goreng sawit tersebut.  Namun secara khusus penulis akan menyoroti hal yang sangat penting, yaitu adanya kata-kata “Dengan penambahan vitamin A” dalam definisi minyak goreng sawit versi SNI 7709-2012 tersebut.

Penulis mengikuti beberapa tahapan diskusi dalam proses penyusunan SNI tersebut. Penulis selalu mempertanyakan adanya kata-kata atau tepatnya pemilihan kata-kata “Dengan penambahan vitamin A” dalam definisinya.  Dalam SNI 7709-2012 minyak goreng sawit perlu ditambahkan vitamin A,  sehingga dipersyaratkan paling tidak mengandung vitamin A sebanyak 45 IU/gram.

Dalam diskusi diketahui bahwa persyaratan tersebut diperlukan untuk memungkinkan minyak goreng sawit (yang merupakan minyak goreng utama masyarakat Indonesia) mampu berperan sebagai pembawa vitamin A ke masyarakat, khususnya untuk mengatasai permasalahan gizi kekurangan vitamin A yang masih diderita oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

Hal itu juga dinyatakan secara tegas dalam prakata SNI Minyak Goreng Sawit (SNI 7709:2012). Dalam prakata dinyatakan, SNI ini disusun untuk mencapai 4 tujuan utama, salah satunya untuk meningkatkan gizi masyarakat melalui fortifikasi vitamin, dalam hal ini vitamin A. Jadi tujuannya sungguh mulia. Namun demikian, ada beberapa aspek yang mestinya dijadikan pertimbangan lebih mendalam dalam pencantuman . . .

Selanjutnya dapat anda baca di Majalah InfoSAWIT Edisi Februari 2013 . . .

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top