News

SEAFAST Center LPPM IPB University melatih 60 orang Calon Pengajar Junior District Food Inspector (DFI) BPOM RI

Dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas pengawas pangan di daerah (District Food Inspector/DFI), maka SEAFAST Center LPPM IPB University ditunjuk oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BPOM RI sebagai lembaga penyelenggara Training of Trainer (ToT) Junior DFI Tahun 2021 secara daring/virtual untuk 60 orang calon Fasilitator Pelatihan Junior DFI mulai tanggal 21-24 Juni 2021 (batch ke-1) dan 28 Juni – 1 Juli 2021 (batch ke-2). Peserta berasal dari seluruh Loka/Balai Besar/Balai POM RI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang nantinya akan memberikan Pelatihan Junior DFI kepada Pengawas Pangan di Kabupaten/Kota.  Pengawas Pangan di Kabupaten/Kota adalah tenaga pengawas dengan kompetensi di bidang keamanan pangan untuk melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga (IRTP).

Dalam sambutan dan arahan Kepala Pusat PPSDM POM RI, Bapak I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, SSi, Apt, MPPM menyebutkan, “BPOM sebagai Koordinator pelaksanaan pengawasan keamanan pangan, namun teknis dan supervisi di daerah dilakukan oleh para Inspektur Keamanan Pangan Daerah Kota/Kabupaten”. Pak Bagus juga menyatakan, BPOM bekerjasama dengan Lembaga-lembaga penyelenggara pelatihan seperti SEAFAST Center LPPM IPB, dalam menyelenggarakan ToT (Training of Trainers) Junior DFI tahun 2021 sebagai upaya menyiapkan tenaga pelatih pengawas pangan  di daerah. Peserta yang lulus pelatihan, selanjutnya akan di-uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi BPOM secara offline dan apabila dinyatakan kompeten akan mendapat sertifikat profesi Keamanan Pangan untuk skema Junior DFI sesuai SKKNI Bidang Keamanan Pangan No 618 tahun 2016 yang berlisensi BNSP. Harapannya melalui pelatihan ini, akan meningkatkan kompetensi para DFI, imbuhnya kembali.

Dr. Dian Herawati selaku Sekretaris Pusat SEAFAST Center LPPM IPB mewakili Kepala Pusat dalam sambutannya, menyatakan setelah mengikuti pelatihan diharapkan peserta mampu menguasai kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) sebagai pelatih Junior DFI dan mampu memberikan pelatihan serupa kepada personil Pengawas Pangan di Kabupaten/Kota tempat asalnya. Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan metode pembelajaran berupa penyampaian materi, mock up dan penugasan. Penugasan dimaksudkan memvisualisasikan materi yang telah dipelajari serta melihat seberapa jauh kemampuan peserta untuk nantinya dinyatakan lulus dan kompeten, ujarnya lagi. Fasilitator/pengajar adalah narasumber kompeten yang berasal dari Pusat Pengembangan SDM POM, Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, Direktorat Standarisasi Pangan Olahan BPOM, staf pengajar Departemen ITP FATETA IPB dan peneliti di SEAFAST Center-LPPM-IPB yang telah lulus pelatihan mengikuti ToT Junior District Food Inspector (DFI), tandas Dr Dian menutup sambutannya.

Dra. Maria Ulfah Apt, M.KM (PPSDM POM) dalam Penjelasan Program Pelatihan dan Building Learning Commitment (BLC) menyebutkan, pelatihan ini berbasis kompetensi yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan untuk menghasilkan pengawas pangan yang kompeten melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga (IRTP). Learning Material dikembangkan berdasarkan perfomance criteria dari setiap elemen pada unit kompetensi bidang pengawasan  keamanan pangan, tambahnya lagi.  Unit kompetensi yang dilatihkan oleh fasilitator SEAFAST Center LPPM IPB terdiri dari 7 unit kompetensi teknis, ditambah 2 unit kompetensi pengajar. Syarat kelulusan peserta adalah kehadiran 100%, mengumpulkan semua tugas sebagai bukti dukung kompetensi dan mengisi asessmen mandiri. Peserta yang lulus pelatihan DFI Junior berbasis kompetensi akan direkomendasikan  untuk mengikuti sertifikasi BNSP dan jika dinyatakan kompeten akan diterbitkan  sertifikat kompetensi, tandas Dra Ulfah menutup paparannya.

 

error: Content is protected !!