Pelatihan Modern Food Safety Management

E-mail Print PDF

Keamanan Pangan adalah aspek dalam dunia perdagangan pangan yang telah menjadi isu penting bagi masyarakat di seluruh dunia. Di tingkat negara manajemen keamanan umumnya dilaksanakan oleh satu atau lebih institusi untuk melindungi kesehatan publik., Manajemen di tingkat Negara umumnya diwujudkan dalam bentuk Undang‐Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Standar dll. Sementara itu, di tingkat operasional produsen, manajemen keamanan pangan umumnya diserahkan kepada bagian quality assurance yang mengendalikan proses untuk menghasilkan produk yang memenuhi ketentuan perundangan di atas.

Dalam menyusun kebijakan keamanan pangan, dikenal konsep analisis risiko yang mencakup 3 kegiatan yakni kajian risiko, manajemen risiko dan komunikasi risiko. Dengan menggunakan kerangka piker analisis risiko diharapkan bahwa kebijakan keamanan pangan dirumuskan berdasarkan suatu kajian ilmiah untuk melindungi kesehatan masyarakat, memfasilitasi perdagangan pangan yang adil, melindungi lingkungan dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Di tingkat industri, manajemen keamanan pangan dilaksanakan berbasiskan Good Manufacturing Practices dan Hazard Analysis Critical Control Point untuk secara konsisten menghasilkan produk dengan mutu dan keamanan yang sesuai dengan kebijakan negara.

Dalam kenyataannya, seringkali belum ada hubungan yang langsung antara kebijakan di tingkat negara untuk melindungi kesehatan atau dengan kata lain tidak diketahui apakah kebijakan yang ada secara kuantitatif dapat menurunkan angka keracunan pangan atau penyakit/kematian akibat keracunan pangan. Di sisi lain perkembangan teknologi menuntut keleluasaan bagi industri untuk mengendalikan proses dengan pendekatan GMP‐HACCP untuk mencapai suatu standar atau memenuhi kebijakan yang ditetapkan oleh negara.

Sistem manajemen keamanan pangan modern dikembangkan untuk menjawab kesenjangan di atas. Sistem ini memperkenalkan istilah FSO (food safety objectives) yang diturunkan dari suatu ALOP (appropriate level of protection). Selain itu, FSO dapat digunakan oleh industri untuk membantu merancang prosesnya agar menghasilkan produk pangan yang aman.

Waktu dan Tempat

Pelatihan dilaksanakan di Ruang Pelatihan Belimbing SEAFAST Center, Kampus IPB Baranangsiang, Institut Pertanian Bogor. Pelatihan dilaksanakan setelah jumlah peserta minimal terpenuhi yaitu 15 orang dengan jadwal tetap diinformasikan pada website: www.seafast.ipb.ac.id

Biaya Pelatihan

Biayapelatihanselama 1 hari per peserta adalah sebesarRp. 1.500.000,‐ (satujuta lima ratus ribu rupiah). Biaya tersebut meliputi materi pelatihan, makan siang, snack, sertifikat dan tidak termasuk biaya transportas idan akomodasi peserta.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk Informasi lebih lanjut dan pendaftaran silakan hubungi alamat berikut :
Sumarto (085.224.02.4620)
Jl. Pajajaran No.1 Kampus IPB Baranangsiang
Jl. Puspa No. 1 Kampus IPB Darmaga
Telp./Fax. (0251) 8629903
email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Website: seafast.ipb.ac.id

Download: Leaflet Pelatihan